Tujuan perlindungan arsip ialah mengadakan penjagaan agar arsip-arsip :
- Tidak hilang.
- Tidak jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
- Tidak disalahgunakan oleh orang-orang atau pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan/kepentingan pribadi.
- Tidak cepat/mudah rusak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar