Kamis, 11 Mei 2017

Perlindungan Arsip

Perlindungan arsip adalah usaha untuk melindungi arsip dari berbagai kemungkinan yang terjadi (kejadian, peristiwa, perbuatan, serangan hama pemakan /perusak arsip) sehingga arsip tidak aman (hilang, rusak dan sebagainya).

Tujuan perlindungan arsip ialah mengadakan penjagaan agar arsip-arsip :
  1. Tidak hilang.
  2. Tidak jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
  3. Tidak disalahgunakan oleh orang-orang atau pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan/kepentingan pribadi.
  4. Tidak cepat/mudah rusak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar